Jenis Rapat Dpr Ri

Jenis Rapat Dpr Ri

Rapat Paripurna DPR RI

Kamis, 5 Desember 2024

Senin, 30 September 2024

Selasa, 3 Oktober 2023

Selasa, 6 September 2022

Selasa, 12 April 2022

Selasa, 29 Maret 2022

Selasa, 8 Februari 2022

Selasa, 18 Januari 2022

Selasa, 18 Januari 2022

Rapat anggota yang dipimpin oleh Pimpinan DPR dan merupakan forum tertinggi dalam melaksanakan

Rapat paripurna yang diadakan dalam masa reses, dengan syarat diminta oleh Presiden dengan persetujuan Pimpinan DPR, dikehendaki oleh Pimpinan DPR dengan persetujuan

atau diusulkan oleh sekurang-kurangnya 13 orang anggota dengan persetujuan Badan Musyawarah.

Rapat anggota fraksi yang dipimpin oleh pimpinan fraksi.

Rapat pimpinan DPR yang dipimpin oleh Ketua DPR. Dalam keadaan mendesak apabila ketua DPR berhalangan hadir, Rapat Pimpinan DPR dapat dipimpin oleh salah seorang wakil ketua DPR yang ditunjuk oleh Ketua DPR.

Rapat anggota komisi yang dipimpin oleh Pimpinan Komisi.

Rapat anggota Bamus dipimpin oleh Pimpinan Bamus(prakteknya adalah Pimpinan DPR)

Rapat bersama yang diadakan oleh lebih dari satu komisi, dihadiri oleh anggota komisi-komisi yang bersangkutan dan dipimpin oleh Pimpinan Rapat Gabungan Komisi(pimpinan oleh Pimpinan Rapat Gabungan Komisi(pimpinan dipilih berdasarkan musyawarah).

Rapat anggota badan legislasi yang dipimpin oleh Pimpinan Badan Legislasi.

Rapat anggota Panitia Anggaran yang dipimpin oleh Pimpinan Panitia Anggaran.

yang dipimpin oleh Pimpinan BKSAP.

yang dipimpin oleh Pimpinan BURT.

yang dipimpin oleh Pimpinan Badan Kehormatan.

Rapat anggota Panitia Kerja atau Tim yang dipimpin oleh Pimpinan Panitia Kerja atau Tim.

Rapat antara Komisi, Gabungan Komisi, Badan Legislasi, Panitia Anggaran,

dengan Pemerintah, dalam hal ini Presiden atau Menteri yang ditunjuk untuk mewakili Presiden, atau dengan alat kelengkapan Dewan Perwakilan Daerah(DPD) atas undangan Pimpinan DPR RI. Rapat ini dipimpin oleh Pimpinan Komisi, Pimpinan Gabungan Komisi, Pimpinan Badan Legislasi, Pimpinan Panitia Anggaran, atau Pimpinan Panitia Khusus.

Rapat antara Komisi, Gabungan Komisi, Badan Legislasi, Panitia Anggaran, Panitia Khusus dengan Pejabat Pemerintah yang mewakili instansinya, baik atas undangan Pimpinan DPR RI maupun atas permintaan pejabat pemerintah dimaksud. Rapat ini dipimpin oleh Pimpinan Komisi, Pimpinan Gabungan Komisi, Pimpina Badan Legislasi, Pimpinan Panitia Anggaran, atau pimpinan panitia khusus.

Rapat antara Komisi, Gabungan Komisi, Badan legislasi, Panitia Anggaran, Panitia Khusus dengan perseorangan, kelompok, organisasi, atau badan swasta, baik atas undangan Pimpinan DPR RI ataupun permintaan yang bersangkutan. Rapat ini dipimpin oleh Pimpinan Komisi, Pimpinan Gabungan Komisi, Pimpinan Badan Legislasi, Pimpinan Panitia Anggaran, atau Pimpinan Panitia Khusus,

Foto: fik/HUMAS MENPANRB

Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) Abdullah Azwar Anas menghadiri Rapat Paripurna DPR, di Gedung MPR/DPR Senayan, Jakarta, Kamis (19/09). Terdapat tujuh agenda pada rapat yang dipimpin oleh Wakil Ketua DPR Lodewijk Freidrich Paulus ini.

Agenda tersebut diantaranya yaitu Pembicaraan Tingkat Il/Pengambilan Keputusan terhadap Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Perubahan atas UU No. 19/2006 tentang Dewan Pertimbangan Presiden, serta RUU tentang Perubahan atas UU No. 39/2008 tentang Kementerian Negara. Pada Rapat Paripurna ini Menteri Anas menyampaikan pandangan akhir Presiden terhadap kedua RUU tersebut.

Pada Rapat Paripurna tersebut Menteri PANRB didampingi oleh Deputi Bidang Kelembagaan dan Tata Laksana Nanik Murwati.

Foto: ald/HUMAS MENPANRB

Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) Abdullah Azwar Anas bersama Menteri Kesehatan Budi Gunadi Sadikin menghadiri Rapat Paripurna Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI, di Gedung Nusantara II, Selasa (11/07).

Salah satu agenda dalam Rapat Paripurna yang dipimpin oleh Ketua DPR RI Puan Maharani ini membahas pengambilan keputusan terhadap Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Kesehatan.

Hadir dalam rapat tersebut Wakil Ketua DPR RI Rachmat Gobel; Wakil Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Edward Omar Sharif Hiariej; Plt. Dirjen Pendidikan Tinggi, Riset, dan Teknologi Kemendikbudristek Nizam; Dirjen Anggaran Kemenkeu Isa Rachmatarwata; Dirjen Bina Pembangunan Daerah Kemendagri Restuardy Daud; serta para tamu undangan.

Rapat-Rapat Kerja di DPR RI

10 September lalu, menjadi hari yang padat dengan berbagai rapat kerja bagi Christina Aryani, Anggota DPR-RI Fraksi Partai Golkar, Dapil DKI Jakarta II,

Diawali Rapat Paripurna yang salah satu agendanya memberikan persetujuan atas hasil fit and proper test calon anggota BPK oleh Komisi XI. Christina merasa senang dan bangga karena salah seorang sahabatnya di Komisi I berhasil terpilih sebagai calon anggota BPK periode 2024-2029.

Rapat Kerja Badan Legislasi juga melakukan back to back rapat pembahasan Rancangan Undang-Undang tentang Perubahan Undang-Undang 19/2006 tentang Dewan Pertimbangan Presiden (Wantimpres) bersama Pemerintah. Wantimpres sendiri merupakan lembaga negara yang bertugas memberikan nasihat dan pertimbangan kepada Presiden sebagaimana diamanatkan dalam Pasal 16 UUD NRI 1945.